Manado,
jdih.kpu.go.id/sulut.
Jdih.kpu.go.id/sulut - Pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu 2024 merupakan bagian dari sistem keadilan pemilu (electoral justice system), karenanya KPU Sulut senantiasa berusaha melakukan pencegahan pelanggaran dengan berbagai strategi. Hal tersebut menjadi intisari materi yang disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu yang digelar Bawaslu Sulut di Ibis Hotel Manado, Rabu (27/6).
Tinangon menjelaskan bahwa Sistem Keadilan Pemilu adalah sekelompok tindakan atau mekanisme yang ada dalam sebuah negara untuk memastikan dan memverifikasi bahwa tindakan, tata cara, dan keputusan terkait pemilu menaati kerangka kerja hukumnya, dan untuk melindungi serta mengembalikan pemenuhan hak pemilu.
“Sistem Keadilan Pemilu adalah instrumen inti dari kedaulatan hukum dan jaminan tertinggi ketaatan akan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu, dimana salah satu standar pemilu demokratis adalah ketaatan terhadap hukum dan penegakan hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tinangon menyebutkan bahwa selain pencegahan pelanggaran, sistem keadilan pemilu juga mencakup mekanisme penyelesaian sengketa dan pelanggaran serta mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau informal.
“penyelesaian sengketa dan pelanggaran secara formal dapat menghasilkan output yang sifatnya korektif atau punitif, dalam artian bukan hanya koreksi tetapi memiliki nilai sanksi,” jelasnya lagi.
Terkait dengan sistem penegakan hukum pemilu, Tinangon menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan UU 7 Tahun 2023, mekanisme penegakan hukum pemilu mencakup penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Penanganan pelanggaran meliputi pelanggaran administrasi, etik dan pidana pemilu. Sedangkan pemnyelesaian sengketa meliputi sengketa proses dan hasil pemilu.
KPU Sulut sejauh ini terus mengupayakan pencegahan, khususnya terhadap pelanggaran pidana pemilu yang berpotensi dilakukan oleh internal penyelenggara pemilu maupun pihak eksternal.
“Secara internal, Upaya pencegahan dilakukan dengan melakukan penguatan kapasitas pemahaman terhadap regulasi melalui bimbingan teknis dan internalisasi regulasi. Secara eksternal dengan sosialisasi, Pendidikan kesadaran hukum pemilih dan peserta pemilu serta penyuluhan produk hukum kepada setiap komponen masyarakat,” ungkap Tinangon di bagian akhir materinya.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan peserta dari unsur Bawaslu Kabupaten/Kota dan juga dari ormas keagamaan dan kepemudaan di Sulut.(23.N003)