Pengaturan Terkait Surat Perjanjian di Lingkungan KPU dalam Perubahan PKPU Tata Naskah Dinas

Manado, jdih,kpu.go.id/sulut.  Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU mengalami perubahan. Perubahan tersebut dipastikan setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021.

PKPU tersebut telah diunggah di laman Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) KPU, www.jdih.kpu.go.id Selasa, 11 Januari 2022.

Salah satu perubahan dalam PKPU Nomor 8/2021 yang diundangkan dengan Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1505, pada tanggal 31 Desember 2021 tersebut adalah pengaturan tentang surat perjanjian.

Dalam ketentuan Pasal 38 PKPU perubahan tersebut disebutkan bahwa surat perjanjian merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang sesuatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama yang terdiri atas perjanjian dalam negeri dan perjanjian internasional.

Perjanjian dalam negeri dibuat dalam bentuk nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, atau bentuk lainnya.

Kewenangan Penandatanganan Nota Kesepahaman (NK)

Nota kesepahaman (NK) dalam PKPU yang baru tersebut disebut merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian kerja sama (PKS) di kemudian hari. Kewenangan untuk menandatangani NK atau sering juga dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ada pada Ketua KPU RI. Namun demikian, kewenangan tersebut dapat diberikan kepada Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam PKPU sebelum adanya perubahan (PKPU 2/2021) KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota tidak diberikan kewenangan menandatangani NK.

Norma dalam PKPU 8/2021 terkait kewenangan KPU di daerah untuk menandatangani NK diatur dalam ketentuan Pasal 37A ayat (1). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dapat diberi kewenangan membuat dan menandatangani nota kesepahaman, dengan ketentuan:

Pertama, telah mendapatkan persetujuan dari Ketua KPU RI.

Kedua, pihak yang dapat melakukan nota kesepahaman dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, meliputi:

1.   instansi vertikal pemerintah pusat;

2.   Pemerintahan Daerah;

3.   Perguruan Tinggi yang terakreditasi; dan

4.   pihak lain yang terkait di bidang kepemiluan;

Ketiga, ruang lingkup nota kesepahaman, meliputi:

1.   kegiatan sosialisasi kepemiluan;

2.   pendidikan pemilih;

3.   peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan/atau Pemilihan; dan/atau

4.   kegiatan lain di bidang kepemiluan.

Diatur juga bahwa pedoman pengajuan dan pemberian persetujuan pembuatan dan penandatanganan nota kesepahaman akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan KPU.

Kewenangan Membuat dan Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Selain NK, bentuk lain dari surat perjanjian yang diatur dalam PKPU 8/2021 adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Dalam ketentuan Pasal 37C diatur bahwa perjanjian kerja sama (PKS) ditandatangani oleh: a. Ketua KPU; b. Ketua KPU Provinsi; c. Ketua KPU Kabupaten/Kota; d. Sekretaris Jenderal KPU; e. Sekretaris KPU Provinsi; dan f. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

Diatur juga bahwa pejabat yang berwenang menandatangani surat perjanjian tersebut dapat melimpahkan wewenang penandatanganan kepada pejabat terkait. Sedangkan terkait format NK dan PKS juga telah dituangkan dalam lampiran PKPU tersebut.

Kewenangan Semakin Jelas

Dengan adanya perubahan PKPU Tata Naskah Dinas, maka semakin jelaslah kewenangan KPU RI dan KPU di daerah dalam hal pembuatan dan penandatanganan naskah dinas dalam bentuk Surat Perjanjian baik Nota Kesepahaman maupun Perjanjian Kerja Sama.

Adapun PKPU  ini ditetapkan untuk meningkatkan pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap jenis naskah dinas di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Di samping itu  untuk mengubah beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (22.No.03)