SOSIALISASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2024 PASAL 13 TENTANG PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Senin Tanggal 5 Agustus 2024 bertempat di Hotel Ness In Raha, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 13 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota , Kegiatan ini di buka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna La Ode Muhamad Askar Adi Jaya, SH yang di hadiri oleh seluruh Anggota KPU Kab. Muna, dan Sekretaris KPU Kab. Muna , serta Ketua Bawaslu Kab. Muna. Peserta sosialisasi yang hadir terdiri dari Perwakilan Politik se Kabupaten Muna, Ormas dan unsur Pers. Dalam sambutannya Ketua KPU Kab. Muna menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting Karena Penyampaian Visi dan Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024 Singkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), sehingga Pembangunan Berkelanjutan, untuk itu Partai Politik yang akan mengajukan calon harus memeperhatikan Visi Misi dan menjadi perhatian serius penyelenggara Pilkada serentak Tahun 2024.