SOSIALISASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Rabu Tanggal 10 Agustus 2022 bertempat di Hotel Ungu Raha, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilhan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kegiatan ini di buka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Kubais, S.Pd., M.Pd yang di hadiri oleh seluruh Anggota KPU Kab. Muna, dan Sekretaris KPU Kab. Muna , serta Ketua Bawaslu Kab. Muna. Peserta sosialisasi tersebut, terdiri dari perwakilan Kodim 1416 Muna, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Muna, Perwakilan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Muna, Perwakilan Partai Politik se Kab. Muna, OKP , Ormas dan unsur Pers. Dalam sambutannya Ketua KPU Kab. Muna menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilakukan mengingat bahwa saat ini tengah berlangsung Tahapan Pendataran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 yang mana PKPU Nomor 4 Tahun 2022 merupakan ketentuan yang harus dipedomani dalam tahapan tersebut. Kegiatan dilaksanakan dengan metode penyampaian materi dari seluruh Komisioner secara panel sesuai dengan divisi masing-masing dan diskusi. Bertindak selaku moderator Kasubbag Hukum KPU Kab. Muna,