#TemanPemilih KPU Kabupaten Konawe Utara kembali melanjutkan kegiatan Penyuluhan Hukum Terhadap Badan Adhoc PPK dan PPS di zona 4 berlokasi di Aula Kecamatan Sawa, pada hari Kamis, 19 September 2024. Menghadirkan 100 orang peserta PPK dan PPS dari Lembo, Sawa , dan Motui. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah pemahaman PPK dan PPS dibidang hukum dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Sehingga KPU menyusun agenda materi meliputi penyuluhan meliputi Potensi Pelanggan Pidana pada Badan Adhoc PPK dan PPS di Pilkada Tahun, 2024. Materi kedua adalah mitigasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPK dan PPS pada Pilkada Tahun 2024. Dan materi terkait Urgensi Penegakan Kode Etik bagi PPK dan PPS Pilkada Tahun 2024. Menghadirkan tiga orang narasumber, masing- masing-masing dari unsur Kejaksaan, Unsur Bawaslu dan Pegiat Pemilu. Dari Kejaksaan Negeri Konawe dihadiri oleh Kasi Intelejen Kejari Konawe bapak Zulkarnaen P.M, SH. Dari unsur Bawaslu dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara dan dari Pegiat Pemilu dihadiri oleh Dr. Hairuddin Udu,S.Pd., M.Hum. #KPUMelayani #pilkadaserentak2024