#TemanPemilih KPU Kabupaten Konawe Utara menggelar Penyuluhan Hukum Terhadap Badan Adhoc PPK dan PPS di empat Zona sebagai wujud penyiapan badan adhoc dalam menghadapi Pilkada Tahun 2024. Penyuluhan hukum pertama dilaksanakan di Zona 1 yang berlokasi di Kecamatan Landawe pada hari Rabu, 18 September 2024, Aula Kecamatan Landawe. Menghadirkan 100 orang peserta PPK dan PPS dari Wiwirano, Langgikima dan Landawe. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah pemahaman PPK dan PPS dibidang hukum dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Sehingga KPU menyusun agenda materi meliputi Potensi Pelanggan Pidana pada Badan Adhoc PPK dan PPS di Pilkada Tahun, 2024. Materi kedua adalah mitigasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPK dan PPS pada Pilkada Tahun 2024. Dan materi terkait Urgensi Penegakan Kode Etik bagi PPK dan PPS Pilkada Tahun 2024. Menghadirkan tiga orang narasumber, masing- masing-masing dari unsur Kejaksaan, Unsur Bawaslu dan Pegiat Pemilu. Dari Kejaksaan Negeri Konawe dihadiri oleh Kasi Intelejen Kejari Konawe bapak Zulkarnaen P.M, SH. Dari unsur Bawaslu dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara dan dari Pegiat Pemilu dihadiri oleh Ketua KIPP Konawe Utara. #KPUMelayani #pilkadaserentak2024