Pada tanggal 31 Oktober 2020 kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 yaitu pasangan calon nomor urut 1 Mohamad Irwan, S.Sos. M.Si dan Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E. M.Si serta pasangan calon nomor urut 2 Drs. H. Husen Habibu, M.H.I. dan Paulina, S.E. M.Si melalui operator Dana Kampanye masing - masing telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) secara online dengan menggunakan fasilitas Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) ke Kantor KPU Kabupaten Sigi sebelum batas waktu pukul 18.00 wita sebagaimana dalam ketentuan Keputusan KPU RI Nomor 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Hasil Penerimaan atas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dituangkan oleh KPU Kabupaten Sigi ke dalam Berita Acara Hasil Rapat Pleno tentang Hasil Penerimaan Laporan Sumbangan Dana Kampanye. Berita Acara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Pasangan calon sedangkan Berita acara untuk Bawaslu Kabupaten Sigi diserahkan langsung oleh Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Sigi Bapak Muh. Nuzul Th. Lapali, SH. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye selanjutnya diumumkan ke publik melalui papan pengumuman ataupun website www.jdih.kpu.go.id/sulteng/sigi satu hari setelah masa penyerahan LPSDK yaitu pada tanggal 1 November 2020.