Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali telah melaksanakan Sidang Klarifikasi Pelanggaran Administrasi terhadap PPK Bungku Pesisir dan PPS Desa Tangofa Kecamatan Bungku Pesisir dari hasil rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali nomor : 092/K.ST.06/HM.02.00VII/2020 Tanggal 30 Juli 2020 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Pemilihan, Dalam Rapat Klarifikasi tersebut di Pimpin oleh Ketua Komisi pemilihan Umum Kabupaten Morowali dan 4 Komisioner lainnya serta di hadiri PPK Bungku Pesisir dan PPS Desa Tangofa.
Dari hasil Klarifikasi bahwa PPS Desa Tangofa telah mengganti PPDP tanpa Surat Keputusan dari KPU dan PPK Bungku Pesisir tidak melaporkan ke KPU Kabupaten Morowali terkait pergantian PPDP yang mengundurkan diri dan PPS menggantikan dengan orang lain, tindakan PPS Desa Tangofa dan PPK Bungku Pesisir telah melanggar Prosedur.
Dari Hasil Kesimpulan yang dimuat dalam Berita Acara Klarifikasi Pelanggaran Pemilihan nomor : 72/HK.05-BA/7206/KPU-KabVIII/2020 Bahwa berdasrkan hasil kajian Ketua dan Anggota PPS Desa Tangofa dan Ketua dan Anggota PPK Bungku Pesisir dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Administrasi dan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku berupa Perintah Perbaikan Prosedur, Perintah perbaikan terhadap Keputusan atau hasil dari proses serta teguran lisan dan tertulis.