Selasa 28 Desember 2021. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan IV Tahun 2021 di Tingkat Kabupaten Morowali berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Stake Holder dan Partai Politik. Dalam Penjelasan Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Morowali (Darson, S.Pdi) mengatakan Hasil Rakor sebelumnya terkait Pembentukan Forum Tingkat Kabupaten untuk penanganan permasalahan Data Pemilih agar bersama sama ditindak lanjuti, Terkat Data yang tidak ditemukan kedepan sesuai Regulasi akan dihapus dari Data Pemilih dan begitupun yang dikatakan Ketua Divis Hukum KPU Kabupaten Morowali (Andi Nurdin Tasa, SH ) mengatakan Dalam Hal penghapusan Data Pemilih tentnya itu sesuai dengan Regulasi PKPU. Dalah Berita Acara Rapat Pleno Nomor 24/PP.05/7206/2021 tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Desember 2021 menghasilkan hal sebagai berikut :
- Rekapitilasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan Jumlah sebanyak Seratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Sembilan (113.609) dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah Enam Puluh Tiga Ribu seratu dua puluh sembilan (63.129 dan Pemilih Perempuan berjumlah Lima puluh ribu empat ratus delapan puluh (50.480) tersebar di 9 Kecamatan sesuai rincian sevbagaimana terlampir dalam Berita Acara.