KPU Buol Terapkan WFH dan WFO

KPU Buol Terapkan WFH dan WFO

 

Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI nomor 14 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa corona virus disease 2019, KPU Kabupaten Buol menetapkan Work From Home (WFH) secara bergantian.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Pleno Rutin KPU Buol yang berlangsung pada Senin (26/7/2021) di Kantor KPU Kabupaten Buol. "Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI nomor 14 tahun 2021, kita diinstruksikan untuk menerapkan Work from Home (WFH) dan Work from Office (WFO). Dalam Surat Edaran KPU, pada Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25% (dua puluh lima persen)," terang Ketua KPU Buol, Alamsyah dalam rapat tersebut.

 

Berdasarkan pembagian penerapan WFO tersebut, disepakati jumlah Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) setiap harinya berjumlah 8 orang, atau 25 persen dari jumlah pegawai KPU Buol sebanyak 32 orang. Kecuali dalam hal terdapat kegiatan yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno maka semua komisioner dan beberapa orang staf sekretariat yang ditunjuk harus hadir di kantor untuk memfasilitasi pelaksanaan rapat pleno dimaksud.

 

Kesepakatan diterapkannya Work from Home (WFH) dan Work from Office (WFO) akan diberlakukan mulai tanggal 27 Juli 2021. “Mulai hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 rekan-rekan Komisioner dan Pegawai ASN sudah dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah berdasarkan jadwal pembagian WFH dan WFO,” tutur Alamsyah sembari menutup Rapat Pleno Rutin yang berlangsung pada Senin (26/7/2021) di Kantor KPU Kabupaten Buol.