KPU Kabupaten Buol melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang diselenggarakan disalah satu cafe di Buol, Sabtu (31/7).
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buol Alamsyah yang menyampaikan pentingnya sosialisasi untuk memberikan pemahaman terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan penggunaan aplikasi SIPOL.
Pemateri pada kegiatan tersebut adalah Anggota KPU Kabupaten Buol Sudirman Daud serta didampingi oleh Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Buol Hairil.
Peserta kegiatan adalah Bawaslu Kabupaten Buol, KesbangPol Kabupaten Buol dan Ketua serta Petugas Penghubung Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Buol.
Turut hadir Anggota KPU Kabupaten Buol Ali dan Safrudin Lamata, Sekretaris KPU Kabupaten Buol Moh Rusli D Ali serta Pejabat Eselon IV dan Staf Pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten Buol.