Subbagian Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sekaligus melakukan peningkatan kapasitas SDM pada staf Sekretariat Divisi Hukum KPU Kabupaten Buol terkait Pengelolaan Jarigan Dokumentasi dan Informasi Hukum, pengelolaan media sosial JDIH serta tata cara pembuatan abstrak keputusan. Narasumber pada kegiatan ini yaitu, Safrudin S. Lamata, S.Sos (Kordiv. Hukum KPU Kabupaten Buol). Kegiatan ini berlangsung di ruangan Subbagian Hukum dan SDM, Kantor KPU Kabupaten Buol, hari Rabu, 6 Juli 2022.
Ringkasan dari materi pada kegiatan ini yaitu :
1). Perbedaan Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 dengan Keputusan KPU Nomor 1442 Tahun 2019. Perbedaan kedua PKPU tersebut terletak pada proses pengusulan keputusan oleh Unit Kerja Pengusul dan penyusunan keputusan oleh Unit Kerja Penyusun serta rancangan keputusan yang disampaikan melalui nota dinas oleh Unit Kerja Pengusul kepada Unit Kerja Penyusun.
2). Beberapa akun media sosial JDIH KPU Kabupaten Buol yang terdiri dari: FB dengan nama akun Jdihkpubuol, Instagram (IG) dengan nama akun jdihkpubuol, Twitter dengan nama akun @KpuBuol, Youtube dengan nama canel JDIH KPU Buol. Pengelolaan JDIH dan media sosial JDIH harus lebih dioptimalkan karena ini merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang mengambil materi tentang penyusunan keputusan. Kegiatan ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kapasitas SDM khususnya staf di subbagian Hukum dan SDM yang notabene memiliki latar belakang pendidikan selain hukum. Alhamdulillah kegiatan ini mendapat apresiasi yang luar biasa dari para pimpinan KPU Kabupaten Buol dan insya Allah kegiatan ini akan menjadi agenda khusus di subbagian hukum dan SDM”, terang Sapriyanti.