KPU Buol Tetapkan DPB Periode Februari 2022.
Jum’at tanggal 25 februari 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Buol pada pukul 14.30 wita.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), maka KPU Buol menetapkan rekapitulasi DPB untuk periode bulan februari tahun 2022.
“Setelah melalui proses pencermatan mandiri oleh KPU Kabupaten Buol, maka pemilih pemula bisa diakomodir untuk periode bulan februari 2022 berjumlah 5 orang dan selanjutnya menetapkan data pemilih yang meninggal dunia sejumlah 19 orang,” ungkap Saida, Komisioner Divisi Data KPU Kabupaten Buol.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah ditetapkan oleh KPU Buol berjumlah 100.870 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 51.781 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 49.089 pemilih, tersebar di 11 (sebelas) Kecamatan se Kabupaten Buol.
Rapat Pleno yang berlangsung sekitar dua jam dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Buol, Alamsyah dan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Buol, Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Buol.