KPU Buol Gelar Podcast Perdana

KPU Buol Gelar Podcast Perdana.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, menggelar Podcast untuk pertama kalinya di kantor KPU Kabupaten Buol, Rabu 1 Desember 2021.

 

Podcast yang mangangkat tema "Kerangka Hukum, Prosedur dan Potensi Pelanggaran Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu" tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Safrudin S. Lamata dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Buol, Saida.

 

Podcast yang dipandu oleh host Duliyanti tersebut membahas beberapa poin penting diantaranya landasan hukum pemilu di indonesia, peran Pemilih dalam menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas, sistem pendaftaran pemilih dengan menggunakan 2 (dua) model pendaftaran, serta proses penanganan dan penyelesaian pelanggaran dalam pemutakhiran, penyusunan dan pengumuman Daftar Pemilih.

 

“Sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat maka diaturlah pelaksanaan Pemilu di dalam amendemen ke tiga UUD 1945, tepatnya dalam pasal 22E. Dengan dasar inilah sehingga lahir beberapa Undang-Undang yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum, diantaranya UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, kemudian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ada juga UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, termasuk UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Nah seiring berjalannya waktu, tiga dari Undang-Undang tersebut yakni UU 42 Tahun 2008, UU 15 Tahun 2011 dan UU 8 Tahun 2012 kemudian disatukan dan disederhanakan menjadi satu Undang-Undang sehingga melahirkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan UU 7 Tahun 2017 inilah yang menjadi landasan hukum pelaksanaan Pemilihan Umum secara serentak di Indonesia”, terang Safrudin Lamata yang akrab dipanggil Pak Saf.

Beliau pun menambahkan bahwa kewenangan menyusun Daftar Pemilih ada di KPU bukan disusun oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

“Kenapa bukan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan untuk menyusun Daftar Pemilih? Karena UU 7 Tahun 2017 memberikan kewenangan atribusi kepada KPU untuk menyusun Daftar Pemilih sebagaimana ketentuan dalam Pasal 202 ayat (3) yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Daftar Pemilih diatur dalam Peraturan KPU. Karena mengacuh pada ketentuan pasal inilah sehingga kemudian KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum”, jelas Safrudin.

 

Safrudin melanjutkan, sebagaimana perencanaan KPU Kabupaten Buol, pelaksanaan podcast tersebut akan rutin dilaksanakan sabagai salah satu bentuk Pendidikan Kepemiluan kepada masyarakat luas.

"Kedepan podcast ini akan terus kami kembangkan baik dari sisi konten maupun kualitas audio visualnya. Model sosialisasi seperti ini kami pilih sebagai salah satu bentuk penyampaian informasi kepemiluan kepada masyaraka luas," terangnya.