KPU dan Polres Buol Teken Perjanjian Kerja Sama

KPU dan Polres Buol Teken Perjanjian Kerja Sama.

 

Dalam rangka memperbaharui Data Pemilih guna mempermudah proses Pemutakhiran Data dan penyusunan daftar Pemilih Pada Pemilu/Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol dan Kepolisian Resort (Polres) Buol menandatangani Perjanjian Kerja Sama, Jumat, 22 Oktober 2021 di ruang kerja Kapolres Buol.

 

"Tujuan dilaksanakannya Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk menjaga kualitas Data Pemilih dan menjalankan perlindungan Hak Pilih sejak Dini melalui Pemutakhiran Data Pemilih di lingkungan Polres Buol," terang Ketua KPU Buol, Alamsyah.

 

Lanjut Alamsyah, ruang lingkup dari kerja sama antara KPU Buol dan pihak Polres Buol meliputi penyampaian informasi data Pemilih di lingkungan Polres Buol antara lain alih status warga yang menjadi Polri dan alih status dari Polri ke Warga Sipil atau Purnawirawan.

 

"Ruang lingkup lainnya adalah Pemilih yang merupakan keluarga Polri dan Staf di lingkungan Polres Kabupaten Buol yang mengalami perubahan Data Kependudukan, Pemilih yang merupakan keluarga Polri dan Staf di lingkungan Polres Kabupaten Buol yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih yaitu meninggal dunia, pindah domisili keluar dari Kabupaten/Kota asal, hak pilih dicabut, Pemilih ganda, dan Pemilih di bawah umur serta Pemilih yang merupakan keluarga Polri dan Staf di lingkungan Polres Kabupaten Buol yang pindah datang dari Kabupaten/Kota lain untuk di data sebagai Pemilih baru," terang Alamsyah.

 

Perjanjian kerja sama antara KPU Buol dan Polres Buol tersebut berlaku untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.