Rakor Mutarlih Berkelanjutan Tahap I

KPU KABUPATEN BUOL GELAR MUTARLIH BERKELANJUTAN.

Hari Jumat, 30 April 2021 KPU Kabupaten Buol melaksanakan Rapat Koordinasi yang dihadiri semua Komisioner, Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Buol, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Buol yang diwakili oleh Sumarlin, S.Sos, Pengurus/Perwakilan Partai Politik serta pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buol.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Buol Alamsyah mengatakan bahwa “Rapat Koordinasi kali ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021” terang Alamsyah.

Alamsyah melanjutkan “Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan tahun ini sebagai langkah untuk terus menjaga DPT yang telah digunakan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020 lalu agar tetap mutakhir sampai memasuki tahapan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang. Saat ini di kami sudah terdapat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang belum lengkap elemen datanya, Pemilih dalam DPTb ini adalah mereka-mereka yang tidak terdaftar dalam DPT Pemilihan Serentak Tahun 2020 namun telah memiliki KTP-el di desa bersangkutan sehingga dimasukkan sebagai Pemilih Tambahan. Terkait Pemilih Tambahan ini, untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh ibu Saida” tutur Alamsyah.

Dalam rapat kerja tersebut, Saida selaku Ketua Divisi Perencanaa, Data dan Informasi juga menyampaikan bahwa “Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan ini bukan saja berbicara tentang Daftar Pemilih Tetap pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 melainkan selain DPT Tahun 2020 juga terdapat Data Pemilih sebanyak 358 Pemilih yang bersumber dari DPTb Pemilihan Serentak Tahun 2020. DPTb ini merupakan pemilih yang berdomisili tetap di salah satu desa dan memiliki dokumen kependudukan dalam hal ini KTP-el namun belum terdaftar dalam DPT Pemilihan Serentak Tahun 2020 sehingga mereka dimasukan sebagai Pemilih Tambahan pada TPS sesuai alamat KPT-el yang bersangkutan” terang Saida. “Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan tersebut pada saat pemungutan suara mereka tidak menuliskan dengan lengkap elemen data pemilihnya sehingga inilah yang menjadi salah satu fokus pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yakni melengkapi elemen data bagi pemilih DPTb yang berjumlah sekitar 358 pemilih” terang Saida.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Safrudin S. Lamata juga menambahkan terkait dasar hukum pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Safrudin menjelaskan bahwa “walaupun saat ini belum terdapat PKPU yang mengatur tentang jadwal Pemilu atau Pemilihan Serentak Tahun 2024, bukan berarti KPU Kabupaten/Kota tidak melaksanakan tahapan Pemilu atau Pemilihan. Memang secara khusus PKPU yang mengatur tentang jadwal pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan Serentak 2024 itu belum ada, tapi secara umum sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 20 huruf l yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” terangnya. 

Safrudin pun melanjutkan “klausul memperhatikan data kependudukan memiliki makna bahwa KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih harus memperhatikan data yang dikeluarkan oleh instansi yang memiliki kewenangan dalam menangani persoalan data kependudukan dalam hal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah setempat. Oleh karena itu secara tidak langsung bahwa klausul dalam pasal 20 huruf l UU 7 Tahun 2017 mewajibkan kami untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Buol untuk kelancaran proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tahun 2021 ini” terangnya.

Safrudin pun menambahkan “dalam Pasal 201 ayat (8) UU 7 Tahun 2017 juga dijelaskan bahwa Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih” tutur Safrudin. 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan ini juga menerangkan “Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki peran penting dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 201 ayat (8) UU 7 Tahun 2017 tersebut, oleh karena itu kami berharap kerja sama semua pihak khususnya rekan-rekan di Dinas Dukcapil Kabupaten Buol agar kiranya dapat memberikan dukungan dan partisipasinya untuk memberikan setiap data yang kami butuhkan guna kelancaran pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai bahan persiapan kita dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024” terang Safrudin dalam mengakhiri sambutannya.

Pada kesempatan yang sama, Sumarlin selaku Pimpinan Bawaslu Kabupaten Buol dalam sambutannya menyatakan “kalau berbicara pemutakhiran data pemilih, bagi kami tanpa dasar hukum yang pasti pun bila pemutakhiran data ini substansinya adalah untuk kepentingan kita semua maka sangat perlu untuk kita lakukan Pemutakhiran Data Pemilih secara berkelanjutan. Oleh karena itu dibutuhkan sinergi antara semua stakeholder untuk menciptakan kualitas data pemilih yang benar-benar mutakhir. Saya rasa ini merupakan bagian dari kerjasama kita, baik antara sesama penyelenggara pemilu, antara penyelenggara pemilu dan dinas terkait, maupun dengan seluruh partai politik” jelasnya.

Menanggapi penyampaian dari Komisioner KPU dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Buol, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buol menyatakan “kami akan menindaklanjuti setiap permintaan data kependudukan dari KPU Kabupaten Buol, baik terkait perbaikan elemen data maupun hal-hal lain yang dibutuhkan guna kelengkapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, namun terkait seperti apa teknis pelaksanaannya tentu kami harus menunggu dulu pimpinan kami kembali dari perjalanan dinas, bila beliau sudah berada di tempat maka hal ini akan segera kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan beliau nanti” terang Sekretaris Dinas Dukcapil.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh beberapa perwakilan Partai Politik diantaranya dari Partai Golkar, PKS, Hanura, Nasdem dan Perindo. Dalam sambutannya, masing-masing perwakilan dari Partai Politik tersebut memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Buol atas langkah awal dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai persiapan dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Rapat koordinasi yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut akhirnya membuahkan beberapa kesepakatan diantaranya kesiapan seluruh pihak, baik Bawaslu, Disdukcapil dan unsur pimpinan Partai Politik untuk berperan aktif dalam mensukseskan Mutarlih berkelanjutan tahun 2021.

Pada akhir rapat koordinasi Alamsyah menegaskan “rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bukan hanya kita laksanakan hari ini, akan tetapi berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan. Oleh karena itu kami berharap kepada semua pihak yang hadir hari ini maupun rekan-rekan pengurus Parpol yang belum sempat hadir terkait kesediaannya untuk berperan aktif mengikuti rakor yang akan kami laksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali” terang Alamsyah sembari menutup kegiatan rapat koordinasi.