KPU BUOL KEMBALI TERAPKAN WFO - WFH

KPU BUOL KEMBALI TERAPKAN WFO - WFH.

 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, Senin 14 maret 2022, bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Buol melaksanakan rapat pleno rutin. Adapun hal yang menjadi pokok pembahasan adalah penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Buol selama pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

 

Ketua KPU Buol, Alamsyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan sistem kerja ini mengacuh pada ketentuan Surat Edaran KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Surat Edaran KPU Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19.

“Dengan maraknya penyebaran Covid-19 saat ini, dimana berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kabupaten Buol, bahwa jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 untuk Kabupaten Buol sekitar kurang lebih 400 orang. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah oleh karena itu berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Surat Edaran KPU Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai maka kita kembali akan menerapkan Sistem Kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Pengaturan jadwal kerja WFO dan WFH ini berlaku bagi Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Buol, kecuali Petugas Pengamanan Dalam Kantor atau Security mereka tetap melaksanakan tugas dengan kehadiran penuh 100% di setiap hari kerja. Dan bagi setiap orang yang mendapatkan giliran untuk melaksanakan tugas kedinasan secara Work From Office tetap menerapkan protokol kesehatan”, terang Alamsyah.

 

Dalam kesempatan yang sama, Safrudin Lamata, menambahkan bahwa untuk menentukan setiap hari berapa orang Komisioner dan Sekretariat yang hadir melaksanakan tugas kedinasan di kantor tergantung pada Level PPKM yang akan ditetapkan oleh Pemerintah.

“Untuk pembagian jadwal kerja Work From Office (WFO) nanti kita akan sesuaikan dengan kondisi Level PPKM di daerah kita. Yang pasti dalam setiap Level PPKM akan berbeda-beda jumlah pegawai yang akan hadir di kantor untuk melaksanakan tugas rutin. Nanti kita akan atur, bila misalnya daerah kita berada pada PPKM Level 3 maka jumlah yang hadir di kantor maksimal 50% dari jumlah seluruh Komisioner dan Pegawai yang ada, bila berada pada PPKM Level 2 maka jumlah yang hadir di kantor maksimal 75% dari total personil yang ada, begitu seterusnya sampai pada pengaturan jumlah yang hadir bila berada pada PPKM Level 4”, ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten.

“Namun bila sewaktu-waktu misalnya ada kegiatan mendesak atau ada urusan penting yang perlu ditangani di kantor dan membutuhkan kehadiran rekan-rekan yang sedang melaksanakan tugas kedinasan secara Work From Home (WFH), maka rekan-rekan yang sedang melaksanakan tugas dari rumah diharapkan agar hadir di kantor melaksanakan tugas yang dianggap mendesak tersebut”, tambahnya.

 

Mengakhiri pleno rutin tersebut, Ketua KPU Buol, menyampaikan bila kedepan terdapat Surat Edaran dan/atau Instruksi terbaru yang akan dikeluarkan oleh KPU, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten yang berkaitan dengan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dan/atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19, maka pemberlakuan WFO dan WFH ini akan menyesuaikan dengan Surat Edaran dan/atau Instruksi terbaru tersebut.