HARI KETIGA SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN/KETETAPAN MK PADA PERKARA PHP DALAM PEMILIHAN SERENTAK 2020, KPU PROVINSI SULAWESI TENGAH MENDAMPINGI KPU KOTA PALU

Pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pembacaan Keputusan/Ketetapan hasil pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Serentak 2020. Terdapat 37 perkara yang dibacakan putusannya oleh MK. Adapun dari tiga hari sidang pembacaan Keputusan/Ketetapan, dari tanggal 15-17 Februari 2021, terdapat total 100 perkara yang sudah diputus oleh Majelis Hakim.

KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada hari ketiga sidang Pembacaan Ketetapan/Keputusan turut serta hadir untuk mendampingi KPU Kota Palu, yang perkaranya sesuai dengan surat panggilan sidang Nomor: 328.94/PAN.MK/PS/02/2021 dilakukan pembacaan putusan pada hari ini oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim memutus Permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Hal ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 94/PHP.KOT-XIX/2021 yaitu Mengadili, dalam eksepsi: 1) Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2) Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Dengan demikian, maka untuk Provinsi Sulawesi Tengah dari total 7 permohonan PHP, terdapat 4 permohonan yang tidak dapat diterima dan 1 permohonan ditarik kembali oleh Pemohon. 4 permohonan masing-masing adalah PHP Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai, Kabupaten Tolitoli dan Kota Palu. Sementara permohonan yang ditarik kembali oleh Pemohon adalah PHP Kabupaten Sigi.

Untuk 2 permohonan PHP yaitu Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Tojo Una-Una akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dengan agenda Pembuktian (Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli secara daring) serta penyerahan Alat-Alat Bukti Tambahan yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari sampai dengan 4 Maret 2021.