Pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pembacaan Keputusan/Ketetapan hasil pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Serentak 2020. Terdapat 37 perkara yang dibacakan putusannya oleh MK. Adapun dari tiga hari sidang pembacaan Keputusan/Ketetapan, dari tanggal 15-17 Februari 2021, terdapat total 100 perkara yang sudah diputus oleh Majelis Hakim.
KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada hari ketiga sidang Pembacaan Ketetapan/Keputusan turut serta hadir untuk mendampingi KPU Kota Palu, yang perkaranya sesuai dengan surat panggilan sidang Nomor: 328.94/PAN.MK/PS/02/2021 dilakukan pembacaan putusan pada hari ini oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim memutus Permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Hal ini tertuang dalam amar Putusan Nomor 94/PHP.KOT-XIX/2021 yaitu Mengadili, dalam eksepsi: 1) Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2) Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, maka untuk Provinsi Sulawesi Tengah dari total 7 permohonan PHP, terdapat 4 permohonan yang tidak dapat diterima dan 1 permohonan ditarik kembali oleh Pemohon. 4 permohonan masing-masing adalah PHP Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai, Kabupaten Tolitoli dan Kota Palu. Sementara permohonan yang ditarik kembali oleh Pemohon adalah PHP Kabupaten Sigi.
Untuk 2 permohonan PHP yaitu Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Tojo Una-Una akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dengan agenda Pembuktian (Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli secara daring) serta penyerahan Alat-Alat Bukti Tambahan yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari sampai dengan 4 Maret 2021.