Palu, jdih.kpu.go.id/sulteng, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan pelanggaran Kode Etik bada adhock pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Se Sulawesi Tengah Tahun 2024. KKegiatan dilaksanakan dengan mengundang anggota PPK Se Provinsj Sulawesi Tengah dan diharapkan nantinya peserta dapat memaparkan kembali kepada PPK dan PPS hinggak KPPS di Kecamatannya masing-masing. Kegiatan dibuka oleh Darmiati selaku ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Nisbah, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Christian Adiputra Oruwo. Selain Narasumber dari KPU Sulteng, menghadirkan pula dari Kejaksaan Tinggi dan TPD Unsur Masyarakat, Dr. Ritha Lapasere.