KPU PROVINSI SULAWESI TENGAH MENDAMPINGI KPU KABUPATEN POSO, KABUPATEN BANGGAI DAN KABUPATEN TOLITOLI DALAM SIDANG PEMBACAAN KEPUTUSAN/KETETAPAN HARI KEDUA

Pada sidang Pengucapan Keputusan/Ketetapan hari kedua, tanggal 16 Februari 2021 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Konstitusi memutus 30 perkara tidak dapat diterima. Dengan demikian, total dalam dua hari sidang dilaksanakan, telah ada sebanyak 63 perkara diputus tidak dapat diterima alias ditolak.

Dalam persidangan hari kedua ini, KPU Provinsi Sulawesi Tengah turut serta hadir untuk mendampingi KPU Kabupaten Poso, KPU Kabupaten Banggai dan KPU Kabupaten Tolitoli yang perkaranya termasuk dalam perkara yang dibacakan keputusan/ketetapannya oleh Majelis Hakim. Masing-masing dengan nomor panggilan sidang Nomor 312.103/PAN.MK/PS/02/2021 untuk KPU Kabupaten Poso, Nomor 301.10/PAN.MK/PS/02/2021 untuk KPU Kabupaten Banggai dan Nomor 306.40/PAN.MK/PS/02.2021 untuk KPU Kabupaten Tolitoli.

Dalam sidang Pembacaan Keputusan/Ketetapan tersebut, untuk ketiga perkara Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Tolitoli, Majelis Hakim memutus tidak dapat diterima. Hal ini tertuang dalam amar Putusan masing-masing yaitu:

Kabupaten Poso Putusan Nomor 103/PHP.BUP-XIX/2021 Mengadili: dalam eksepsi: 1) Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2) Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Kabupaten Banggai Putusan Nomor 10/PHP.BUP-XIX/2021 Mengadili: dalam eksepsi: 1) Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2) Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Kabupaten Tolitoli Putusan Nomor 40/PHP.BUP-XIX/2021 Mengadili: dalam eksepsi: 1) Menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; 2) Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Sidang Pembacaan Ketetapan/Keputusan akan dilanjutkan kembali pada hari ketiga yaitu hari Rabu, tanggal 17 Februari 2021.