Pada hari Selasa, tanggal 16 Februari 2021 telah dilaksanakan sidang virtual Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2021. Dengan Pengadu yaitu Herwin Yatim dan Mustar Labolo yang memberikan kuasa kepada Amrullah dan kawan-kawan. Serta sebagai Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai masing-masing adalah Zaidul Bahri Mokoagow, Atriani, Makmur Dg Manesa, Supriadi Lawani dan Alwin Palalo.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menduga bahwa Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai dengan nomor 502/K.ST.01/PM.05.01/V/2020 tertanggal 1 Mei 2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Majelis yang memeriksa perkara dalam sidang virtual Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) adalah 1) Didik Supriyanto, S.IP., M.IP (Ketua Majelis/Ketua DKPP); 2) Dr. Muh. Tavip, SH., MH (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat); 3) Sahran Raden, S.Ag., SH., MH (Anggota Majelis/TPD Unsur KPU); 4) Zatriawati, SE, MPWP (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu).