Pada tanggal 15 Februari 2021 dilaksanakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan Keputusan/Ketetapan. Pada sidang Pembacaan Keputusan/Ketetapan hari pertama tersebut, Mahkamah Konstitusi memutus atau menetapkan 23 (dua puluh tiga) perkara tidak dapat diterima, dua perkara dinyatakan tidak berwenang, dua perkara dinyatakan gugur dan enam perkara ditarik kembali oleh Pemohon.
Salah satu perkara yang dibacakan Keputusan/Ketetapannya pada sidang pembacaan Keputusan/Ketetapan hari pertama tersebut adalah perkara dengan nomor Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 yaitu PHP Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. KPU Provinsi Sulawesi Tengah turut serta mendampingi KPU Kabupaten Sigi dalam sidang tersebut. Permohonan PHP Kabupaten Sigi ditarik kembali oleh Pemohon, sehingga dalam Ketetapan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021, Majelis Hakim dalam amar Ketetapannya menetapkan: 1) Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2) Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020, ditarik kembali; 3) Menyatakan Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020 ditarik kembali; 4) Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 5) Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Sidang pembacaan Keputusan/Ketetapan akan berlangsung dua hari ke depan yaitu tanggal 16-17 Februari 2021. Pada hari kedua ada 30 Perkara dan pada hari ke tiga ada 37 perkara yang akan dibacakan Keputusan/Ketetapannya.