*Iklan Kampanye di Fasilitasi oleh KPU Provinsi Sulteng*
PALU------ KPU Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Kordinasi bersama Peserta Pemilu Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa, 22/01/2019 Di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat kordinasi tersebut membahas persiapan fasilitasi Kampanye Iklan di Media Massa dan Media Elektronik serta Kampanye Rapat Umum. Peserta Rakor di hadiri oleh Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Sulteng, Tim Kampanye Capres dan Cawapres Tingkat Provinsi dan Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah.
Sahran Raden, anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa metode Kampanye Iklan di Media Massa dan media elektronik serta Rapat umum sesuai dengan UU 7/2017 dan PKPU 7/2017 dilaksanakan selama 21 hari yakni tanggal 24 Maret - 13 April 2019. Peserta pemilu dilarang berkampanye melalui iklan di media massa dan media elektronik diluar jadwal yang telah ditentukan oleh UU dan Peraturan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019. Jika terbukti melaksanakan. Kampanye diluar jadwal maka sanksinya sesuai dengan UU Pemilu adalah pidana pemilu. Lanjut Sahran, KPU Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Peraturan KPU nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, memfasilitasi kampanye iklan di media massa dan media elektronik. Desain dan materi Iklan di produksi dan dibiayai oleh Peserta Pemilu, diserahkan kepada KPU Provinsi dan ditayangkan sesuai jadwal. Iklan kampanye tersebut menurut Sahran, kontennya harus sesuai dengan Peraturan KPU akan diteliti jika belum sesuai saat penyerahan maka dapat dikembalikan untuk diperbaiki.