Sub Bagian Hukum sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Online, virtual meeting yang dilaksanakan pada hari selasa, 12 Mei 2020.
Pelaksanaan Rapat dimaksud dengan Peserta Divisi Hukum, Kasubag Hukum serta Staf Operator KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah.
Dalam Rapat tersebut dibahas mengenai pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum terkait Produk Hukum yang dihasilkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Dalam kesempata tersebut, Cherly Selaku kasubag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tengah menekankan 2 (Dua) hal kepada peserta rapat yakni :
1. KPU RI akan membuat pengembangan JDIH sampai pada tingkat KPU Kabupaten /Kota, olehnya diharapkan Kepada KPU Kab/Kota agar menyiapkan saranaa dan Prasana untuk mendukung pengembangan JDIH
2. KPU Kab/Kota diharapkan mulai dari sekarang mengumpulkan produk hukum yg telah dibuat, melakukan scanning dan membuat abstrak produk hukum tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Afni, Staf sub bagian Hukum, juga menjelaskan tata cara membuat Abstrak dari suatu Produk Hukum. Hal ini nanti akan memudahkan para pembaca untuk mengetahui secara singkat suatu Produk Hukum.
selanjut nya Amar menjelaskan mengenai teknis halaman Administrator atau admin JDIH, agar nanti memudahkan operator JDIH KPU Kab/Kota dalam Mengupload Produk Hukum mereka ke laman JDIH KPU Kab/Kota.