Kamis (25/11/2021) KPU Provinsi Sulawesi Tengah secara daring melaksanakan kegiatan JDIH KPU Sulteng’s Knowledge Sharing Episode 5 Kelas Sekretariat dengan tema Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hadir sebagai narasumber Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara, Dr. Iip Ilham Firman, S.STP., M.Si dan Kepala Bagian Program Data, Organisasi dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Suhriati, S.Sos., M.AP. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Taufiq dan dipandu oleh Moderator Kepala Subbagian Hukum Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Cherly Trisna Ilyas. Kegiatan JDIH KPU Sulteng’s Knowledge Sharing Episode 5 Kelas Sekretariat ini dihadiri oleh Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah dan beberapa Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia.
Dr. Iip dalam kegiatan ini memaparkan mengenai kewajiban dan disiplin ASN serta penanganan apabila terdapat indikasi Pelanggaran Kode Etik atau Pelanggaran Disiplin ASN. Sedangkan Suhriati memaparkan mengenai pemberian hukuman disiplin di Lingkup KPU Provinsi khususnya Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan JDIH KPU Sulteng’s Knowledge Sharing ini dilaksanakan untuk memberikan ruang diskusi, bertukar pengalaman dan pengetahuan terkait dengan kepemiluan atau kesekretariatan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.