BIMBINGAN TEKNIS PENYELESAIAN SENGKETA DAN PELANGGARAN DALAM MENGHADAPI PILKADA SERENTAK 2020 DI SULAWESI TENGAH

Selama 3 hari mulai tanggal 15-17 februari 2020, KPU Prov Sulawesi tengah menggelar Bimbingan teknis peningkatan kapasitas advokasi dalam penyelesaian sengketa dan pelanggaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sulawesi tengah tahun 2020

kegiatan bimtek yang dilaksanakan dihotel swiss-berlin kabupaten banggai diikuti oleh 13 kpu kab/kota khususnya ketua KPU dan divisi yang membidangi hukum serta kasubag hukum sekertariat Kpu Kab/kota se sulawesi tengah.

Dihari pertama bimtek tersebut dibuka langsung oleh kepala biro hukum setjen KPU RI Sigit Joyo Wardono kemudian berlanjut dihari kedua dan ketiga diisi dengan materi-materi bimtek.

Beberapa pemateri dihari kedua adalah Veri junaidi SH.MH yang menyampaikan materi tentang mekanisme dan strategi penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilihan, Dewi Petalolo selaku anggota bawaslu RI memaparkan materi terkait kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilihan, serta Ruslan husen selaku ketua Bawaslu Prov Sulawesi Tengah yang memaparkan tentang mekanisme pananganan sengketa di bawaslu.

Pada kesempatan yang sama Komisioner KPU Provinsi  Divisi Hukum Naharuddin SH.MH, mengatakan, setiap daerah yang melaksanakan pilkada tidak menutup kemungkinan akan terjadi sengketa. Baik hasil pilkada, tahapan pilkada, proses penghitungan, proses rekapitulasi dan sebagainya.

Untuk mengantisipasi agar permasalahan tidak berujung konflik yang berkepanjangan maka KPU selaku penyelenggara pilkada harus siap dalam menghadapi berbagai sengketa tersebut.

“Harapannya tidak terjadi sengketa, namun kita juga perlu mengantisipasinya sengketa tersebut,