Pangkajene, 30 Juni 2022, Bertempat di Ruang Pintar Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Pukul 10.00 Wita, Senin 30 Juni 2022, Divisi Hukum KPU Kabupaten Pangkep mengikuti kegiatan Diskusi Virtual Hukum dan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan Narasumber Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Afifuddin.
Materi yang didiskusikan pada kegiatan virtual tersebut yaitu Kedudukan Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dalam jejak Regulasi Pelaksanaan Pemilu di Indonesia pada Pemilu Tahun 2009,2014,dan 2019. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini dipimpin langsung oleh Ibu Upi Hastati sebagai Penanggung Jawab Divisi Hukum KPU Provinsi Sulawesi Selatan,
Kegiatan diawali dengan sapaan hangat dari Bapak Faizal Amir selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam arahannya Faisal Amir menyampaikan point-point penting bahwa sebagai penyelenggara Pemilu kita diperhadapkan pada berbagai dinamika persoalan-persoalan hukum dan Divisi Hukum harus menguasai dan memahami Produk hukum dan peraturan,harus mengupdate pengetahuan khususnya dalam pemahaman peraturan perundang undangan ujarnya,” selain itu tujuan diadakannya diskusi ini juga dimaksudkan dalam rangka upaya prefentif agar dari awal tidak terjadi masalah hukum dalam penyelenggaraan Pemilu kedepan, kita tdk bisa semata mengandalkan pengalaman sehingga kita harus menyesuaikan pemahaman kita dengan peraturan perundang-undangan yang berkembang,”Ujarnya menjelaskan.