Bimbingan Teknis Penanganan dan Penegakan Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada Kabupaten Luwu Tahun 2024

Belopa, jdih.kpu.go.id/sulsel/luwu- , Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu melaksanakan Bimbingan Teknis Penanganan dan Penegakan Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada Kabupaten Luwu Tahun 2024 yang dilaksanakan tanggal 25 s/d 26 Juli 2024 di Ruang Pola Andi Kambo Pemda Kabupaten Luwu dengan Peserta Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Luwu. Bimbingan Teknis Ini dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Luwu. Dalam sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Luwu Bapak Abdulla Sappe Ampin Maja , disampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada Penyelenggara Adhoc baik itu tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan maupun tingkat Panitia Pemungutan Suara dalam mengidentifikasi permasalahan hukum yang terjadi dan penyelesaian pelanggaran Administrasi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Kegiatan ini juga mengundang beberapa Narasumber, salah satunya yaitu Kordiv Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Sulawesi Selatan Ibu Upi Hastati dengan materi Skema Penanganan Hasil Pengawasan Internal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc. Narasumber dari Kejaksaan Negeri Luwu Bapak Andi Ardiaman Kasi Intelijen dan Bapak Hendra Setia Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Materi KPenanganan Pelanggaran Dan Penegakan Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada Kabupaten Luwu Tahun 2024, dari Kapolres Luwu Bapak AKP Muhammad Saleh Kasat Reskrim Polres Luwu dengan Materi Penanganan Pelanggaran Dan Penegakan Kode Etik Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan.