BULUKUMBA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Aula Kantor KPU Bulukumba, Jumat (1/9/2021). Hasilnya, ada 321.114 pemilih di periode September.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU dan dihadiri oleh anggota KPU, Sekretaris KPU, para Kasubbagian, serta Operator Admin Sidalih KPU Bulukumba.
“Hasil pemutakhiran DPB ini terdiri dari pemilih baru 113 pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) 49 pemilih, dan perbaikan data pemilih 0 pemilih," kata Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba, Harum.
Secara rinci Harum menyebutkan, hasil rekapitulasi PDPB Periode September 2021 berjumlah 321.114 pemilih, terdiri dari laki-laki: 153.574, perempuan: 167.540. Untuk emilih baru 113 orang, terdiri dari laki-laki: 56, perempuan: 57. Sementara, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 49 pemilih, terdiri dari laki-laki: 28, perempuan: 21. Sedangkan, ubah data 0 pemilih.
Menurut Harum, KPU Bulukumba sebelum rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode September telah melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait.
"Selain itu, kita juga koordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya Kepala Kemenag Bulukumba dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V (Bulukumba, Bantaeng dan Sinjai) terkait peserta didik yang berusia 17 tahun dan sudah melakukan perekaman KTP-el," urainya.
Ia menyebutkan, KPU juga membuka Posko Layanan Masukan dan Laporan Masyarakat terhadap PDPB 2021 di Kantor KPU Bulukumba. Untuk formulir bisa juga diakses melalui laman Website KPU Bulukumba dan di media sosial KPU Bulukumba.
Harum menuturkan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 ini berdasarkan pasal 20 huruf (L) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan Perundang-undangan,” jelas Harum.
Secara teknis, tambahnya, mengacu kepada Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perubahan dari Surat Ketua KPU RI Nomor 132//PL.02-SD/01/KPU/II/2021.
Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut, disampaikan ke para pihak terkait dan diumumkan di website dan media sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.
sumber: https://pedoman.media/read/6904/kpu-bulukumba-tetapkan-pdpb-september-ada-321114-pemilih