Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menetapkan 497 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Bulukumba, Asbar menjelaskan bahwa penetapan DCT dilaksanakan melalui rapat pleno tertutup. Penetapan ini, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. "Jadi, DCT ditetapkan tanggal 3 November 2023. Selanjutnya DCT diumumkan pada tanggal 4 November 2023," kata Asbar di KPU Bulukumba, Jumat malam (3/11/2023). Menurutnya, penetapan itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 388 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. "Ditetapkan 497 Calon Anggota DPRD dari 16 partai politik tingkat Kabupaten Bulukumba," jelas Asbar. Setelah penetapan DCT, KPU Kabupaten Bulukumba melanjutkan rapat koordinasi bersama Bawaslu Bulukumba hingga partai politik. Seusai rakor, KPU Kabupaten Bulukumba menyerahkan Keputusan DCT kepada masing-masing parpol.