BULUKUMBA,- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di 24 KPU Kabupaten-Kota se Sulawesi Selatan. Evaluasi ini dilakukan dalam bentuk zoom meeting, Rabu,10 Maret 2021.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Selatan, Upi Hastati, mendorong 24 KPU Kabupaten-Kota se Sulawesi Selatan, agar menelusuri kembali jejak dokumen pemilu di daerah masing-masing. Harapannya, setiap satker bisa menampilkan dokumen pemilu paling lama hingga tahun 2021 dalam sejarah penyelenggaraan pemilu dan KPU.
"Kami akan terus memantau progres pengelolaan JDIH teman-teman, dan akan melakukan evaluasi setiap bulan," ujar Upi Hastati melalui saluran zoom meeting.
Sementara Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bulukumba, Syamsul, menyampaikan, pihaknya akan berusaha maksimal menampilkan dokumen hukum sebagai bagian dari sejarah pemilu dan pemilihan kepala daerah yang pernah diselenggarakan di Bumi Panrita Lopi.
"Saat ini kami di KPU Bulukumba sementara tahap persiapan pengelolaan materi dan melakukan penelusuran dokumen, baik yang berbentuk, Peraturan KPU, Surat Keputusan, atau dokumen pemilu dan pilkada lainnya," ujarnya.
Hal tersebut sebagai upaya untuk menyajikan gambaran atau jejak sejarah penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang pernah digelar di Bulukumba. Dan, itu, bisa kemudian diakses oleh publik melalui JDIH KPU Bulukumba," ujarnya.
Selain itu, upaya menyajikan kembali dokumen hukum pemilu melalui JDIH, sebagai komitmen KPU Bulukumba dalam menjaga arsip dalam bentuk digital. (Sub Bagian Hukum KPU Bulukumba)