BULUKUMBA,- Pasangan calon nomor urut 02 Askar HL-Arum Spink (Askar-Pipink) menggugat hasil Pilkada Bulukumba ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Mappinawang, Kamis (17/12/ 2020).
"Permohonan paslon 02 sudah masuk di MK kemarin. Alasan menggugat karena tidak puas dengan hasil pilkadanya. Hal ini juga sedang bergulir kasusnya di Bawaslu Sulsel Makassar," kata kuasa hukum Mappinawang saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Dihubungi terpisah, anggota KPU Bulukumba Divisi Hukum dan Pengawasan, Syamsul mengaku menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Askar-Pipink.
Menurut Syamsul, pihaknya selama ini sudah berusaha maksimal menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami sudah melihat melalui website MK, hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan tanggal 15 kemarin digugat oleh paslon nomor urut 02. Tentu KPU menghormati upaya hukum ke MK yang ditempuh paslon 02," ujarnya.
Dia menambahkan, gugatan terhadap hasil pemilihan, memang sudah diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang pemilihan bupati dan wakil bupati.
Sehingga, lanjutnya, gugatan ke MK sudah menjadi hak bagi peserta pilkada yang tidak puas menerima hasil pilkada.
"Sekali lagi kami sampaikan, dan menghormati sikap atau upaya hukum H Askar dan Pipink. Upaya hukum beliau sudah diatur oleh konstitusi," tambahnya.
Terkait kesiapan
menghadapi gugatan tersebut, KPU Bulukumba akan menyiapkan alat bukti termasuk
pengacara yang akan mendampingi KPU bersidang di MK.
"Kalau ditanya tentang kesiapan, tentu secara
kelembagaan harus siap menghadapi gugatan tersebut. Apa yang sudah kami
tetapkan, sudah melalui proses berjenjang. Dan, alhamdulillah, jumlah perolehan
suara seluruh paslon tidak ada yang berubah. Jumlah di sirekap sama dengan yang
ditetapkan melalui rapat pleno, baik di kecamatan maupun di tingkat
kabupaten," jelasnya.
Kendati demikian, dirinya belum bisa terlalu jauh mengomentari gugatan tersebut.
Sebab, belum mengetahui secara detail materi gugatan yang dilayangkan pengacara Askar-Pipink.
"Kami belum bisa berkomentar banyak dan tidak bisa berandai-andai, karena materi gugatannya belum kami terima dan ketahui. Yang pasti, kami sudah berusaha bekerja sesuai regulasi, dan menjaga kemurnian hasil pemilihan tanggal 9 Desember kemarin," tutupnya.
Sebelumnya, KPU Bulukumba melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, tingkat Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Selasa (15/12/2020).
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 04 Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf unggul dengan 92.978 suara.
Disusul pasangan nomor urut 02 Askar HL-Arum Spink dengan 67.855 suara, pasangan nomor urut 03 Tomy Satria Yulianto-Makkasau dengan 63.672 suara dan nomor urut 01 Andi Hamzah Pangki-Andi Murniyati dengan 12.517 suara. (Sumber: KOMPAS.com)