KPU Bulukumba Tetapkan PDPB Agustus, ada 321.050 Pemilih

BULUKUMBA, Rabu (1/9/2021) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Agustus 2021 di Aula KPU Bulukumba. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Bulukumba, Operator admin Sidalih dan Sekretariat KPU Bulukumba.

Komisioner KPU Bulukumba Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Harum mengatakan, hasil rekapitulasi PDPB Periode Agustus 2021 sebanyak 321.050 pemilih. Terdiri dari pemilih laki-laki: 153.546 pemilih dan pemilih perempuan: 167.504 pemilih.

"Jumlah pemilih baru sebanyak 86 pemilih. Terdiri dari 39 pemilih laki-laki dan 47 pemilih perempuan," kata Harum usai rapat.

"Jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 79. Terdiri dari 46 pemilih laki-laki dan 33 pemilih perempuan. Sementara, perubahan elemen data sebanyak 1 Pemilih. Terdiri dari laki-laki: 1 dan perempuan: 0," tambahnya.

Harum menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan atau tanggapannya, maka KPU Bulukumba telah membuka Posko Layanan Masukan dan Laporan Masyarakat terhadap PDPB 2021 di Kantor KPU Bulukumba.

"Selain itu, formulir bisa juga diakses melalui laman Website KPU Bulukumba dan di media Sosial KPU Bulukumba," jelas Harum.

Ia mengatakan, KPU Bulukumba juga telah melakukan sosialisasi baik di media sosial maupun penyebaran informasi melalui pemasangan spanduk sosialisasi PDPB tahun 2021 di beberapa titik di kota Bulukumba.

"Selanjutnya hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Agustus ini akan kami umumkan melalui laman website KPU Bulukumba dan juga disampaikan ke para pihak terkait, sebagai bentuk pertanggung jawaban ke publik," terang Harum.

Menurutnya KPU Bulukumba melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berdasarkan pasal 20 huruf (L) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan" ujarnya.

"Dan secara teknis, mengacu kepada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 tanggal 4 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 366//PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021," jelasnya menambahkan.


https://pedoman.media/read/6282/kpu-bulukumba-tetapkan-pdpb-agustus-ada-321050-pemilih