Senin 6 Desember 2021 bertempat di ruangan rapat KPU Kabupaten Siak, Kordiv Hukwas yaitu Susilo, S.T., S.H. menjelaskan PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Pada kesempatan ini beliau menyampaikan beberapa poin-poin penting terkait PKPU tersebut salah satunya yaitu mengenai penegakan hukum pemilu yang didalamnya ada pelanggaran pidana pemilu, administrasi pemilu, sengketa proses, dan sengketa hasil.