Senin 30 November 2021 Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Siak melaksanakan kegiatan bedah produk hukum yaitu PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Berlian Littaqwa dan Agus Haryanto, serta Sekretaris, Kasubag, ASN dan Honorer di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Siak.
Dengan adanya kegiatan bedah hukum ini diharapkan setiap jajaran KPU Kabupaten Siak dapat mengetahui dan memahami tentang regulasi hukum tersebut.