KPU Rokan Hulu Menjadi Pemateri Diskusi Kajian Hukum

JDIH KPU Rokan Hulu, Pasir Pengaraian - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Menjadi Pemateri Diskusi Kajian Hukum yang diadakan oleh KPU Provinsi Riau dengan dihadiri oleh  Bapak Firdaus (Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan), Bapak Nugroho Noto Susanto (Anggota KPU Prov Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM), Bapak Abdul Rahman (Anggota Kpu Provinsi Riau Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) dan Bapak Sudarsono (Kasubbag Hukum KPU Provinsi Riau) sebagai moderator, yang diikuti oleh  perwakilan dari masing-masing KPU kabupaten/kota di Provinsi Riau melalui media daring/online pada hari Selasa, 15 Februari 2022.

 

Diskusi tersebut membahas Kajian Hukum Terhadap Putusan DKPP Nomor 120-PKE-DKPP/III/2021 dipaparkan oleh Bapak Azhar Hasibuan (Anggota KPU Rokan Hulu Divisi Hukum dan Pengawasan). Dari Uraian kajian yang dipaparkan oleh Divisi Hukum KPU Rohul, Azhar Hasibuan menyampaikan Kesimpulan bahwa Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaa tugas wajib berpedoman pada Prinsip Terbuka. "Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu mesti bersikap dan bertindak dengan Memberikan akses pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan Informasi serta Data yang berkaitan dengan Keputusan yang telah diambil sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, menata Data dan Dokumen untuk memberikan Pelayanan Informasi Publik Secara Efektif, serta memberikan Respon secara Arif dan Bijaksana terhadap Kritik serta Pertanyaan Publik".

 

Kemudian dari hasil diskusi dengan KPU kabupaten/kota di Provinsi Riau, Bapak Firdaus (Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan) memberikan kesimpulan sebagai penutup bahwa "Putusan DKPP bisa diputus dengan melihat dari Fakta Persidangan dimana tidak harus diputus sesuai dengan pokok aduan dan setiap Penyelenggara Pemilu harus selalu memberikan keterbukaan informasi yang seluas-luasnya kepada publik agar tidak terjadi kekeliruan dan pelanggaran etik dikemudian hari nanti"