Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
56
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 18/HK.03.1/1409/2022 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN SATUAN TUGAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2022
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
18/HK.03.1/1409/2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
SATUAN TUGAS - SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi
Keterangan Status

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 31 Januari 2022.

Lampiran 2 Halaman.

Mencabut:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2/PW.01-Kpt/1409/KPU-Kab/I/2021 tentang Penunjukan dan Penetapan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021

Diubah dengan:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 18/HK.03.1/1409/2022 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN SATUAN TUGAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2022