Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
26
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 200/PL.02.2-Kpt/1409/KPU-Kab/VII/2020 TENTANG PENETAPAN PERSYARATAN PENCALONAN UNTUK PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUANTAN SINGINGI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
230/PL.02.2-Kpt/1409/KPU-Kab/VIII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN PERSYARATAN PENCALONAN UNTUK PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi
Keterangan Status
Mengubah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 200/PL.02.2-Kpt/1409/KPU-Kab/VII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020;
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, tanggal 24 Agustus 2020.