KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TENTANG PENETAPAN PERSYARATAN PENCALONAN UNTUK PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUANTAN SINGINGI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
200/PL.02.2-Kpt/1409/KPU-Kab/VII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
27 Juli 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN PERSYARATAN PENCALONAN UNTUK PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi
Keterangan Status

Diubah dengan:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 230/PL.02.2-Kpt/1409 /KPU-Kab/VIII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 200/PL.02.2-Kpt/1409/Kpu-Kab/VII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020;

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, tanggal 27 Juli 2020.