Diskusi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

#SetiaJDIH, Kamis 9 Juni 2022 KPU Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Diskusi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Plt. Sekretaris, para Kasubbag dan Staf KPU Kabupaten Indragiri Hulu. Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Ketua KPU Yenni Mairida, selanjutnya pemaparan materi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 yang disampaikan oleh Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Indragiri Hulu Yusti Ailendra.

dari kegiatan diskusi tersebut, terdapat beberapa kesimpulan oleh seluruh KPU dan Sekretariat yaitu apabila nanti ada kegiatan yang membahas tentang Unit Pengendalian Gratifikasi, KPU dan Sekretariat Kabupaten Indragiri Hulu sudah dapat memahami hal-hal yang menyangkut dalam gratifikasi tersebut.