Bimbingan Teknis Peraturan/Regulasi KPU Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024

#SetiaJDIH Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu Divisi Hukum dan Pengawasan Ronaldi Ardian dan Divisi SDM Prayetno dan Kasubbag Hukum dan SDM Yusti Ailendra mengikuti Bimbingan Teknis Peraturan/Regulasi KPU tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024. Bersama KPU Provinsi Riau dan Peserta Se-Kabupaten/kota Provinsi Riau.di Hotel Arya Duta Pekanbaru (13/11) Ketua KPU Provinsi Riau membuka secara resmi Kegiatan Bimbingan Teknis Regulasi KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Dalam sambutannya Ilham menyampaikan “Pada Pemilu 2024 diperkirakan kita merekrut 860 orang PPK, 5.586 orang PPS, 20.241 orang Pantarlih, 141.687 orang KPPS dan 40.842 orang Petugas Ketertiban. Dengan jumlah keseluruhan mencapai 208.856 orang di seluruh wilayah Provinsi Riau, berarti akan ada uang APBN yang akan tersalur masuk ke desa yang digunakan untuk membayar gaji para petugas tersebut. Itu artinya dengan pembentukan adhoc ini juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.