Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

 

Menjelang tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo mengadakan Sosialisasi  PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Jumat (29/07) di Aula Kantor KPU Kabupaten Yahukimo, Dekai - Yahukimo.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, Andreas Silak didampingi oleh Anggota Penas Bahabol, Yesaya Magayang dan Zeth Keroman. Kegiatan ini melibatkan Partai Politik peserta Pemilu 2019 dan partai baru sebagai calon peserta Pemilu 2024 beserta Stakeholder terkait di Kabupaten Yahukimo.

Penas Bahabol selaku Komisoner Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan materi terkait  pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024. Harapannya agar Partai Politik berpedoman sesuai aturan yang berlaku agar proses pendaftaran, verifikasi sampai pada penetapan partai politik berjalan dengan lancar. Bahabol juga menekankan bahwa "data yang diinput ke dalam SIPOL harus sesuai dengan data aslinya" ujarnya.

 

Sosialisasi dilanjutkan dengan materi Pengenalan Fungsi SIPOL dan ditutup dengan sesi tanya- jawab terkait materi SIPOL.