SOSIALISASI KODE ETIK BADAN PENYELENGGARA PEMILU KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

Sorong, jdih.kpu.go.id/pabar/rajaampat- Bertempat di Hotel Ignislo Kota Sorong Pada Tanggal 21 Juni 2023, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Raja Ampat berkesempatan mengikuti kegiatan Sosisalisasi Kode Etik Badan Penyelenggara Pemilu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya. Kegaiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pandangan kepada para penyelenggara Pemilu Khususnya di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Daya akan pentingnya setiap penyelenggara memahami tentang Regulasi yang mengatur Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dalam Pemaparan materinya Bapak Muhammad Tio Aliansyah, SH.,MH yang juga merupakan anggota DKPP RI Periode Tahun 2023-2028 menyampaikan bahwa menjadi seorang penyelenggara Pemilu itu tidaklah mudah dan merupakan profesi yang mulia. oleh karenanya sebagai penyelenggara Pemilu kita harus senantiasa menjaga Kode etik dan Integritas kita, jangan sampai kita tersandung kasus yang akan mencoreng nama baik kita sebagai penyelenggara dan mencoreng nama baik lembaga. Regulasi harus selalu menjadi pedoman dan dasar kita sehingga tidak salah dalam melangkah maupun dalam pengambilan keputusan.

Hadir dalam Kegiatan ini Ketua KPU, Anggota KPU Diviisi Teknis Penyelenggara, Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, serta Staf ASN yang terdiri dari Staf Hukum dan Staf Teknis KPU Kabupaten Raja Ampat. Dalam kegiatan ini  disamping dihadirri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Daya juga turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM.

diakhir kegiatan dilakukan sesi foto bersama bagi pemateri dan para peserta yang hadir dan harapannya semoga kegiatan-kegiatan seperti ini akan diselenggarkan lagi di masa yang akan datang.