Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Dan Penilaian Risiko (Risk Assesment) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024

#sobatJDIH, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Dan Penilaian Risiko (Risk Assesment) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada hari Kamis s.d Minggu tanggal 24 s.d 27 Oktober 2024 di Korpak Villa and Resort Kabupaten Raja Ampat.. Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Dan Penilaian Risiko (Risk Assesment) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 terbuka ini dipimpin dan dibuka oleh Andarian Daniel Kambu selaku Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya dan juga hadir Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya yang membidangi Hukum dan Pengawasan Alexander Duwit. dalam Kegiatan Bimtek KPU Kabupaten Kota Se-Provinsi Papua Barat Daya turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Daya, Kasubag Hukum dan Operator. bahwa didalam Bimtek turut hadir dalam Bimtek Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Dan Penilaian Risiko (Risk Assesment) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi yang diwakili oleh Pak Nanang Subekti dan Jajajarannya. bahwa Bimtek Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Dan Penilaian Risiko (Risk Assesment) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 turut hadir juga Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah yang dihadiri langsung oleh Jennifer Darling Tabuni sebagai Ketua KPU Provinsi Papua tengah dan di dampingi juga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tengah, Kabag Provinsi Papua Tengah, serta Kasubag Hukum dan Operator Sikum Provinsi Papua Tengah. Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Dan Penilaian Risiko (Risk Assesment) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 , dilakukan agar: 1. Meningkatnya pemahaman dasar hukum dan prosedur penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah; 2. Meningkatkatnya kemampuan peserta dalam menangani dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku; 3. Mengidentifikasi dan menganalisis isu-isu potensial dalam penyelesaian perselisihan dan strategi penyelesaiannya; 4. Menjamin penerapan prinsip keadilan dan transparansi dalam proses penyelesaian perselisihan. #KPUMelayani #PemilihanKepalaDaerahProvinsiPapuaBaratDayaTahun2024