KPU BIAK NUMFOR HARAP PENDUDUK YANG SUDAH PINDAH DOMISILI LEBIH DARI SATU TAHUN AGAR URUS KTP DOMISILI BARU AGAR DIDAFTARKAN DALAM DAFTAR PEMILIH

Dari hasil aktifitas KPU Biak Numfor dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) selama tahun 2021, maka dapat diidentifikasi masih banyak penduduk di Kabupaten Biak Numfor yang sudah berdomisili di Kabupaten Biak Numfor lebih dari 1 (satu) tahun namun belum mengurus kepindahannya ke Biak Numfor sehingga masih mempunyai KTP beralamat di luar Biak Numfor sehingga belum didaftarkan dalam Daftar Pemilih di KPU Kabupaten Biak Numfor.
 
Terkait dengan itu Ketua Divisi Program dan data KPU Kabupaten Biak Numfor , Matheus G. Ronsumbre dalam mengakhiri Tahun kerja 2021 ini berharap masyarakat di kabupaten Biak Numfor khususnya yang masih mempunyai KTP di luar Kabupaten Biak Numfor dan sudah berdomisili di Kabupaten Biak Numfor lebih dari 1 9sayu) tahun agar segera mengurus Surat kepindahannya ke Biak Numfor sesuai Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Oleh sebab itu Penduduk yang domisili di Biak Numfor ini agar mengurus kepindahannya yang merupakan tanggungjawab sebagai Warga Negara, sehingga dengan KTP Biak Numfor dapat didaftarkan dalam daftar Pemilih di KPU Biak Numfor.
 
Disamping itu Matheus G. Ronsumbre juga berharap dukungan semua pemangku kepentingan di kabupaten Biak Numfor terutama Instansi yang terkait dengan proses administrasi kependudukan untuk memaksimalkan proses administrasi pindah datang penduduk di Kabupaten Biak Numfor terutama bagi warga Negara yang sudah pindah ke Biak Numfor tapi selama ini tidak mengurus kepindahannya. Untuk itu perlu upaya nyata di lapangan untuk mengidentifikasi serta memberikan pemahaman melalui sosialisasi kepada Penduduk yang pindah datang ke biak numfor.