Dalam Rapat Kinerja KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Papua, Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Hukum dan Pengawasan, Zandra Mambrasar menegaskan bahwa untuk Tahun 2022 Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) akan dikelola oleh KPU Kabupaten/ Kota, mengingat sampai dengan Tahun 2021 Pengelolaan JDIH pada Kabupaten/Kota masih ditangani oleh KPU Provinsi Papua.
Oleh sebab itu untuk mendukung KPU Kabupaten/ Kota dalam proses JDIH, maka KPU sudah membuat akun masing-masing KPU Kabupaten Kota sehingga perlu menjadi perhatian bagi admin di KPU Kabupaten/Kota untuk secara rutin mengupload setiap Dokumentasi hukum yang diterbitkan agar prestasi KPU sebagai Lembaga Non structural terbaik dalam pengelolaan JDIH dapat dipertahankan. Untuk itu tugas dokumentasi ini bisa menjadi perhatian bersama oleh seluruh jajaran KPU kabupaten/ Kota di Tahun mendatang
Rapat Evaluasi Kinerja ini dilaksanakan secara Luring pada hari Jumat (17/12 2021) bertempat di Hotel Aston Kota Jayapura yang diikuti pula oleh KPU Kabupaten/ Kota se Provinsi Papua secara Daring.
Dalam evaluasinya Zandra Mambrasar juga menyampaikan Terima kasih karena dalam Pilkada 2020 terdapat 5 Kabupaten yang dalam pelaksanaan pilkada tidak ada gugatan dan dalam Penanganan Sengketa sebanyak 5 Kabupaten yang mendapat gugatan sudah dapat diselesaikan dan masih menyisakan 1 Kabupaten yang perlu ditindaklanjuti dengan PSU.
Zandra mabrasar juga memberikan apresiasi dalam tugas Divisi Hukum, karena dalam Penanganan Kode etik dan prilaku mengalami penurunan dari 30 aduan di tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 14 aduan pada Tahun 2021, sehingga menjadi perhatian semua Jajaran KPU di provinsi papua untuk kedepannya lebih baik dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam akhir arahannya, Zandra Mabrasar menyampaikan harapannya untuk tahun 2022 bisa tersusun Standar Operasional Prosedur dalam pengelolaan JDIH di provinsi Papua dan seluruh KPU Kabupaten/Kota meningkatkan pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU terutama dalam pelaporan Keuangan KPu.