Dalam rangka Peningkatan pelaporan dalam pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Biak Numfor, maka pada Kamis (11/3 2022) Sekretaris KPU Biak Numfor menggelar Rapat evaluasi bulanan SPIP untuk memantapkan pengelolaan SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Biak Numfor yang dihadiri Sekretaris dan jajaran Kepala Sub Bagian serta staf di lingkungan KPU Biak Numfor.
Sekretaris KPU Biak Numfor, Agus Filma mengawali kegiatan Rapat Evaluasi menyampaikan terima kasih atas kerja masing-masng sub bagian yang telah melakukan aktifitas SPIP terutama dalam pelaporan Kartu Kendali yang telah dilaporkan pada setiap bulannya ke KPU Provinsi Papua dan berharao kualitas pelaporan dapat semakin meningkat baik dari sisi ketepatan waktu pelaporan maupun materi pelaporan. Selanjutnya Sekretaris berharap hasil pengendalian melalui SPIP dapat dilaporkan kepada Komisioner untuk mendapat evaluasi dan masukan demi perbaikan proses SPIP kedepannya.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Petronela Toisuta menyampaikan arti penting SPIP yang merupakan alat pengendalian segala aktivitas KPU, baik terkait tahapan Pemilu maupun Pilkada bahkan ketika tidak ada tahapan. SPIP harus konsisten dilaksanakan agar resiko yang potensial terjadi dapat dikendalikan, sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik. Oleh sebab itu Kartu kendali yang telah menjadi kewajiban KPU Kabupaten Biak Numfor secara rutin telah dilaporkan dan khususnya terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) KPU sudah dilaporkan setelah Laporan-laporan yang menjadi tanggung jawab KPU Biak Numfor telah dilaporkan seperti Renstra, RKT, IKU serta Lakip.