Evaluasi Disiplin PNS dan tindak lanjut temuan, KPU Biak Numfor gelar rapat Internal Sekretariat

#temanpemilih Dalam rangka pembinaan Disiplin Pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Biak Numfor untuk menghadapi Pemilu serentak 2024, maka Sekretariat KPU Biak Numfor menggelar rapat Internal sekretariat KPU pada Rabu (29/6 2022) di Aula KPU Kabupaten Biak Numfor yang dihadiri sekretaris dan 4 kasubag serta staf di lingkungan Sekretariat KPU Biak Numfor.

Sekretaris KPU Biak Numfor, Agus Filma dalam arahannya menegaskan bahwa Penegakan disiplin dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Terkait dengan penegakan Disipilin, sekretaris KPU Biak Numfor menyampaikan bahwa Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan regulasi baru ini salah satunya mengatur hukuman disiplin jika PNS melanggar. Sanksi bagi para ASN terbagi menjadi tiga kategori, sanksi ringan, sedang, hingga berat. Sanksi ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan dan teguran tertulis.

 Agus Filma juga menegaskan adanya Sanksi yang diberikan seseuai ketentuan yaitu  Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan dan penurunan pangkat, sementara sanksi berat adalah pemecatan.  Untuk sanksi Pemecatan telah ditegaskan dalam aturan bahwa  PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus menerus (berturut-turut) maka mendapatkan sanksi dipecat dengan hormat sesuai Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2021.   Oleh sebab itu diharapkan PNS KPU Kabupaten Bik Numfor dapat mempedomani ketentuan dalam PP 94 Tahun 2021 dan berupaya melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak melakukan pelanggaran Disiplin yang akan merugikan Pegawai.

Terkait dengan pelaksanaan Piket Malam dan juga piket dihari libur, Sekretaris KPU Biak Numfor juga berharap dapat dilakukan dengan penuh  tanggungjawab sebagai bentuk loyalitas pegawai dalam mengamankan setiap kebijakan Pimpinan KPU dalam menghadapi Pemilu 2024, sehingga perlu dilakukan absensi dan pelaporan pelaksanaan Piket untuk dilaporkan pada Pimpinan.