Menurut pedoman teknis penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan proses pengendalian yang dilakukan secara terus menerus di suatu instansi dan SPIP ini bertujuan untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan pada setiap kegiatan dan tindakan yang dilakukan setiap instansi. Untuk itu Sekretariat KPU Biak Numfor melaksanakan Rapat Internal pengisian kartu Kendali SPIP pada Rabu (2/2 2022) di aula KPU Biak Numfor yang dihadiri Sekretaris dan Kasubag serta staf yang menangani pelaporan kartu kendali SPP.
Sekretaris KPU Biak Numfor, Agus Filma dalam arahannya mengungkapkan apresiasi terhadap penerapan SPIP di KPU Kabupaten Biak Numfor yang tertuang dalam pembuatan Kartu Kendali tiap bulannya dan berharap kedepannya pembuatan SPIP dapat dilakukan tepat di awal bulan dan dilaporkan pada ketua dan jajaran Komisioner untuk dievaluasi pelaksanaannya dan dapat dilaporkan ke KPU Provinsi Papua untuk ditindaklanjuti kepada Inspektorat Jenderal KPU RI.
Sementara itu, Kepala Sub bagian Hukum dan SDM, Petronela Tosutta menyampaikan pengisian kartu Kendali selama Tahun 2021 telah disampaikan kepada KPU Provinsi Papua sebelum tanggal 5 pada tiap bulannya dan jajaran sekretariat KPU Biak Numfor telah memberikan kontribusi dalam pengisian kartu kendali sesuai dengan fungsinya, yaitu SDM, Keuangan, BMN, Program, Logistik, Teknis dan Hukum, namun demikian terkait dengan pengisian absensi diharapkan masing-masing kepala sub bagian dapat memantau pengisian absensi bagi staf dalam lingkup pembinannya mengingat pelaporan absensi masih menjadi kendala dalam ketepatan waktu pengisian dan pelaporannya.