Dalam rangka mensosialisasikan aktifitas kepemiluan di KPU, maka KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor berpartisipasi dalam Pameran Pembangunan yang digelar pemerintah daerah pada jumat (18/3 2022) sampai dengan tanggal 19 maret 2022 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Syukuran atas kepemimpinan Bupati Biak Numfor. Salah satu materi yang disosialisasikan dalam pameran dimaksud adalah materi jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumentasi Hukum KPU sehingga dokumentasi hukum dapat dikelola secara, tertib, terpadu dan berkesinambungan dan menjadi sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Biak Numfor, Petronella Toisutta dalam penjelasannya kepada warga masyarakat yang mengunjungi Stand KPU Kabupaten Biak Numfor menyampaikan upaya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang telah melakukan pengembangan website Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU yang merupakan wadah menghimpun dokumen hukum agar tertata, sehingga ada dokumentasi dan informasi yang rapi.
Lebih Lanjut Petronela Tosutta menjelaskan Website JDIH KPU memuat aturan hukum utamanya Peraturan KPU, Keputusan KPU, Keputusan Sekjen, Surat Edaran. Putusan-putusan Pengadilan yang melibatkan KPU. Kemudian di tingkat KPU Provinsi, ada pula Keputusan KPU Provinsi dan saat ini Website JDIH KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota sudah terintegrasi sehingga semua produk hukum yang telah diupload dari website JDIH KPU RI secara otomatis akan tampil pada website JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Oleh sebab itu diharapkan masyarakat dapat mengakses Website JDIH KPU khususnya JDIH KPU Kabupaten Biak Numfor karena di dalam Website juga memuat berita tentang hukum atau kegiatan di sub bagian hukum bahkan didalam berita Hukum yang diunggah akan dimasukkan materi materi paparan terkait kegiatan hukum, jika berita terkait kegiatan hukum yang ada materinya,” tutur Petronella Toisutta.